JAKARTA –
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menginstruksikan
sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk
kembali ke Kurikulum 2006. Sementara itu, sekolah yang telah
menjalankan selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum
tersebut sembari menunggu evaluasi dari pihak berwenang.
“Dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi
kurikulum, maka Kurikulum 2013 dihentikan,” kata Anies kepada pewarta,
Jumat (5/12/2014).
Anies mengatakan, saat ini ada 6.221 sekolah yang sudah pakai Kurikulum 2013 selama tiga semester lebih.
“Mereka akan jadi contoh bagi sekolah yang belum siap,” tambah Anies.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini kembali menyinggung soal pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dinilai terlalu cepat. Anies pun berharap agar pelaksanaannya yang sudah dievaluasi kali ini bisa berjalan setahap demi setahap. Sekolah yang dijadikan contoh pun nantinya akan jadi model dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ideal bagi sekolah-sekolah lain.
Kurikulum 2013 telah diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sedangkan, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yakni tiga bulan setelah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Anies mengatakan, saat ini ada 6.221 sekolah yang sudah pakai Kurikulum 2013 selama tiga semester lebih.
“Mereka akan jadi contoh bagi sekolah yang belum siap,” tambah Anies.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini kembali menyinggung soal pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dinilai terlalu cepat. Anies pun berharap agar pelaksanaannya yang sudah dievaluasi kali ini bisa berjalan setahap demi setahap. Sekolah yang dijadikan contoh pun nantinya akan jadi model dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ideal bagi sekolah-sekolah lain.
Kurikulum 2013 telah diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sedangkan, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yakni tiga bulan setelah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Source : Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar